Korupsi Menurut Islam 0
Selasa, 10 Nov '09 00:59
Menurut pendapat Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA, Sekretaris Umum MUI Jateng, yang dimuat pada salah satu harian ibukota mengatakan bahwa mengenai kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri, digunakan terminologi sariqah (pencurian). Selain itu, dibahas juga ikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb (merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin).
Dalam Al-Qur'an surat Ali Imran [3] : 161, dinyatakan, "Barangsiapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu."
Dalam Sahih Al-Bukhari juga dijelaskan makna yang kutipan sebagian haditsnya, "Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam gengamanNya, tidaklah khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh." (Riwayat Bukhari, lihat juga Riwayat Muslim).
Dalam pandangan Islam, korupsi (mencuri, suap) dan sejenisnya sangat dilarang dan haram hukumnya. Bahkan Allah SWT mengutuk mereka yang melakukan korupsi, sebagaimana dinyatakan, "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan RasulNya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal : 27).
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan." (HR. Abu Daud).
Rasulullah SAW juga mengingatkan, "Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara." (HR. Ahmad dan Hakim).
Berdasarkan isyarat Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW tersebut, jelas sekali bahwa tindak korupsi (KKN) sangat merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara, merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah melarang kita mendekati perbuatan zina.
***
Pencegahan Korupsi
Islam menawarkan beberapa konsep mencegah (terapi) terhadap terjadinya tindak korupsi.
Pertama, meningkatkan iman dan budaya malu. Dengan iman, setiap orang meyakini bahwa ia selalu diawasi oleh Yang Mahakuasa. Wallahu maakum haitsu kuntum (Allah bersamamu di mana saja kamu berada). Rasulullah SAW mengingatkan; Iman dan malu kawan seiring. Bila salah satu (iman) terangkat, malunya juga hilang. Karenanya, Rasulullah SAW menjelaskan, seseorang tidak akan berzina bila ia beriman, seseorang tidak akan mencuri bila ketika itu ia beriman.
Kedua, meningkatkan kualitas akhlak. Ini sendi keutuhan bangsa. Salah satu tugas Rasulullah SAW adalah beliau diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Syauqi Bey dalam salah satu syairnya; Suatu bangsa tetap utuh dan jaya selama masih menjaga akhlaknya, namun bangsa itu akan hancur bersama kehancuran akhlaknya.
Ketiga, penegakan hukum. Hukum harus tegas, tanpa diskriminasi dan adil terhadap siapa pun yang melanggarnya.
Keempat, contoh teladan dari pemimpin. Hendaknya pemimpin memberi teladan kepada yang dipimpin dan rakyatnya. Perbuatan, perkataan, dan sikap baik harus dimulai dari pemimpin yang paling tinggi. Mulai gubernur hingga kepada desa.
Kelima, pengamalan syari'at Islam secara kaffah. Syari'at Islam merupakan terapi untuk menanggulangi berbagai problema umat. Setiap orang beriman dan bertakwa akan menjaga dirinya dari setiap kesalahan (dosa). Dia tidak hanya taat kepada Allah dan RasulNya, tapi juga taat atas perintah dan larangan. Ia juga patuh kepada kepada hukum positif yang berlaku, baik KUHP maupun UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tag: http //kotasantri com/pelangi/jurnal/2009/09/19/ahlul-korup-wal-jamaah
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Adie 'crawl' Ndasmukrowakcuk: Terbaru
Hermawan Sulistyo, Pengamat Politik

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat