Investigasi Jurnalistik: Apa Itu Investigasi? (3) 1

Kamis, 12 Nov '09 13:26

Memang ada sejumlah jurnalis senior seperti Robert Greene dari Newsday (Amerika) yang menegaskan adanya elemen "disembunyikan" dan "orisinal" dalam sebuah laporan investigasi. Jadi menurut Greene yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai "Bapak Jurnalisme Investigasi Modern" ini, topik seputar kejahatan publik saja tidak cukup disebut layak investigasi, tapi haruslah yang orisinal, dan bukan menindaklanjuti investigasi pihak lain, seperti polisi atau jaksa. Itulah jurnalisme investigasi. Peraih dua Pulitzer pada 1970 dan 1974  ini juga menegaskan pentingnya elemen "dirahasiakan oleh mereka yang terlibat". Jadi bila ada kejahatan yang sengaja ditutup-tutupi, maka itulah pintu masuk untuk jurnalisme investigasi.

Dalam konteks ruang dan waktu tertentu, konsep tersebut tentu patut didukung. Laporan investigasi memang sepatutnya dikembangkan dari hasil temuan-temuan sendiri, daripada mengekor hasil investigasi pihak lain. Sebab, ada perbedaan besar antara membuat liputan investigasi, dengan memberitakan hasil investigasi (polisi, jaksa, atau KPK). Ada perbedaan besar antara melakukan investigasi dalam kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Antasari Azhar (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), dengan memberitakan hasil investigasi polisi dalam kasus tersebut. Sama berbedanya dengan melakukan investigasi kasus terorisme peledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton (Juli 2009), dengan sekedar menyiarkan hasil investigasi Densus 88.

Kita perlu kembali meluruskan kesalahkaprahan ini. Ada liputan-liputan yang sebenarnya hanya melaporkan hasil investigasi aparat hukum, lalu disebut sebagai liputan investigasi. Ini adalah kerancuan yang biasanya banyak terjadi dalam berita-berita korupsi atau kriminal. Hanya karena memegang bocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa tersangka, lalu laporan tersebut diberi label investigasi. Atau hanya karena memeroleh fotokopi dokumen dari penyidik atau pihak lain, lalu disebut investigasi. Padahal, jurnalisnya hanya menulis ulang apa yang sudah ditemukan oleh aparat penyelidik atau penyidik. Semua temuan yang ia sajikan, adalah temuan aparat. Tidak ada sedikit pun upaya untuk menelusuri sendiri, baik untuk menguatkan versi aparat, atau justru membantahnya.

Contohnya adalah program doku-drama berjudul "KPK" yang ditayangkan di Trans TV. Sebagian besar (semua?) materi yang ditayangkan baik menyangkut substansi kasus, nama orang, atau rekaman penangkapan, adalah hasil investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan penelusuran kru Trans TV sendiri. Demikian juga dengan program kriminal berjudul "Investigasi" yang pernah ditayangkan Lativi, yang sebagian besar berisi aneka reka-adegan atas kasus-kasus kejahatan yang sudah di tangan polisi. Tak ada yang baru dari apa yang sudah kita baca di rubrik-rubrik kriminal di koran. Barangkali inilah yang menggelisahkan jurnalis seperti Robert Greene hingga ia menekankan elemen "orisinalitas".

Meski demikian, membuat investigasi tandingan atau telusuran ulang atas hasil investigasi pihak lain, menurut saya, tetap layak disebut jurnalisme investigasi. Jadi orisinalitas yang dimaksud sebagai elemen investigasi, bukan pada jenis topiknya (yang sudah ditelusuri pihak lain), tapi apakah fakta-fakta yang ditemukan bisa mengarah pada kesimpulan baru (orisinal), dan bukan mengulang cerita lama (baca: kesimpulan lama).

Jurnalis yang menelusuri ulang hasil temuan polisi, jaksa, KPK, atau BPK, bukan berarti tak akan menghasilkan karya investigasi. Sebab tak mustahil, apa yang ditemukan jurnalis lebih melengkapi, mempertajam, atau membantah dan mementahkan temuan-temuan otoritas formal. Bahkan untuk yang sudah digelar di pengadilan sekalipun. Bukankah selalu terbuka kemungkinan terjadinya kasus-kasus salah tangkap atau peradilan sesat? Di situlah jurnalisme ikut berkontribusi. Jadi, sekali lagi, konsep orisinalitas yang digagas Robert Greene, bisa saya sepakati dalam konteks ini.

Bila para jurnalis Amerika hari ini melakukan telusuran ulang atas kasus berumur nyaris setengah abad seperti penembakan Presiden John F Kennedy (22 November 1963), maka yang mereka lakukan bisa saja disebut investigasi, meski tidak "orisinal" (karena Komisi Warren pernah melakukannya dengan laporan setebal 2.000 halaman, disusul tim jaksa yang dipimpin Jim Garrison yang cukup brilian dan agresif).

Sementara unsur "disembunyikan" atau "dirahasiakan" oleh pelakunya, dalam beberapa kasus adalah penilaian post factum. Kita baru bisa menilai hal tersebut sengaja dirahasiakan atau disembunyikan oleh pelakunya justru bila liputan telah tuntas dikerjakan. Apalagi, tak semua kasus kejahatan terhadap publik sengaja "dirahasiakan" atau "disembunyikan". Bisa saja hal itu terjadi hanya karena lokasi yang jauh dari pusat-pusat bisnis media (domisili wartawan), sehingga ada unsur bias dalam menilai sesuatu.

Keberadaan tentara anak-anak (child soldier) di Myanmar yang terang-terangan memanggul senjata, belum tentu disembunyikan oleh pihak gerilyawan seperti Karen National Union (KNU), meski mereka tahu ada hukum internasional yang melarang. Tapi bila ada jurnalis yang bisa menelusuri bagaimana mereka direkrut, dilatih, dan diterjunkan dalam pertempuran, sehingga fonemena ini terjadi secara sistematis dan bahkan diikuti oleh tentara reguler, tentu akan menjadi liputan investigasi yang menarik.

Sekitar bulan November 2005, di Filipina, saya mewawancarai salah seorang bekas gerilyawan Karen yang memberontak pada junta militer Myanmar. Namanya Aung Myo Min. Pria ini pernah tinggal di kamp Thay Baw Boe, di dekat perbatasan Thailand, di mana sedikitnya 1.000 bocah dilatih dasar-dasar kemiliteran. Mereka berusia antara 12-14 tahun dan sudah belajar menembak, teknik sabotase, dan intelijen. "Saya bisa merasakan mengapa ada anak-anak jadi tentara. Waktu itu tidak ada rasa apa-apa melihat anak-anak terlibat," kenang Myo.

Saking banyaknya, Perserikatan Bangsa-Bangsa menempatkannya Myanmar alias Burma dalam daftar 15 negara "produsen" tentara anak bersama Colombia, Sudan, Sri Lanka, Nepal, Congo, Burundi, Somalia, Uganda, dan Filipina.

Dengan realitas semacam ini, sebenarnya tak ada unsur "disembunyikan" dari kejahatan hukum perang dengan merekrut anak-anak. Tapi yang sulit adalah akses ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan menelusuri proses perekrutan mereka. Masuk ke Myanmar di bawah pemerintahan junta (terutama sebagai jurnalis asing), adalah satu hal. Setelah berhasil masuk pun, untuk mendapatkan kepercayaan dari kelompok pemberontak, adalah hal yang lain. Tapi keberadaan tentara anak tak disembunyikan oleh KNU, termasuk barangkali kelompok bersenjata lain seperti Kachin Independence Army (KIA) atau Shan State Army (SSA). Buktinya, foto-foto tentang keberadaan mereka tetap bisa saya peroleh dari Myo (saat saya menulis laporan untuk acehkita.com).

Begitu juga dengan para wartawan yang bisa merekam keberadaan tentara anak di Sierra Leone di masa-masa konflik. Atau kawan saya fotografer Hotli Simanjuntak yang bisa memeroleh foto anak-anak Aceh memanggul laras panjang AK-47 atau M-16 di sebuah lokasi di Pidie setelah status Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada 1998.  Jadi, meski tidak "disembunyikan" oleh pelakunya, sebuah topik kejahatan pada publik, tetap layak diinvestigasi. Sebab, ada juga kejahatan yang dilakukan dengan sengaja dan terang-terangan sebagai bentuk perlawanan ideologis atau politis.

Karena itu, dalam perspektif saya, elemen dalam sebuah karya jurnalistik bisa disebut sebagai investigasi, bukan hanya terletak pada persoalan "orisinalitas" (dalam pengertian topik baru dan tak pernah ditelusuri orang lain) atau unsur "ditutup-tutupi" oleh pelakunya, melainkan apakah karya itu (sekali lagi): mengungkap kasus kejahatan terhadap (kepentingan) publik; apakah laporan itu sudah tuntas menjawab semua hal tanpa menyisakan sedikitpun pertanyaan (karena kejahatan tersebut biasanya dilakukan secara sistematis); apakah laporan itu sudah mendudukkan aktor-aktor yang terlibat secara lugas (karena sistematis, maka dalam kejahatan itu biasanya ada pembagian peran, aktor pengecoh, dan kambing hitam atau korban); serta apakah konsumen media sudah paham dengan kompleksitas masalah yang dilaporkan, sehingga bisa mengambil keputusan dan perubahan atasnya.

Jadi kini kita sudah mulai bisa membedakan antara pendidikan seks, dan pelajaran teknik bercinta. Menyamar, menggunakan kamera tersembunyi, mengamat-amati lokasi dari dalam mobil, adalah "teknik bercinta", bukan "pendidikan seks" itu sendiri. Sebab, masih banyak pekerjaan lain dalam jurnalisme investigasi seperti perencanaan, penyusunan laporan yang komprehensif, pengemasan yang menarik, pengaturan logistik, implikasi bagi kepentingan publik, dan aspek-aspek pasca-publikasi yang perlu diperhatikan seperti ancaman keselamatan atau gugatan hukum, yang kesemuanya itu adalah kerja-kerja yang melebihi "sekedar" action ala detektif di lapangan. (DDL)


Tag: Investigasi

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

asf 0 0
Di Endonesia, jangankan skandal century, peraturan daerah saja disembunyikan. Jadi dissini semua layak diinvestigasi. Ya kayal yang di teve teve itu dengan presenter yang galak..

Silahkan login untuk memberikan pendapat