Mega Sinetron: Ketika Cicak Bersaksi 18
Senin, 16 Nov '09 09:36
Beberapa minggu terakhir rakyat Indonesia disuguhi sinetron "kejar tayang" bertajuk KETIKA CICAK BERSAKSI. Melalui jalan cerita yang berliku, disertai karakter tokoh yang kian menggemaskan, kesadaran hukum penonton dibuat terombang-ambing oleh saling bantah kesaksian ataupun barang bukti terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo dengan para penegak hukum yang diperdengarkan di persidangan Mahkamah Konstitusi.
Berbagai testimoni, pembelaan, bahkan tudingan berseliweran dalam sinetron yang didukung oleh Bank Century ini. Sang sutradara begitu cerdas mengoyak emosi penonton. Di sana ada tokoh protagonis dan antagonis, konspirasi, perselingkuhan, drama, dan air mata. Sinetron ini juga memiliki ending yang selalu terbuka dan penuh kejutan.
Baru saja publik dikejutkan dengan terkuaknya rekaman percakapan Anggodo yang diduga "mengatur" proses hukum, publik diberikan kejutan berikutnya: polisi membeberkan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Publik ternganga lagi saat Ary Muladi membantah keterangan polisi bahwa dirinya pernah bertemu dan memberikan uang suap kepada Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Tak berselang lama, kita dikejutkan kesaksian Wiliardi Wizar yang mengatakan bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dikondisikan polisi agar bisa menjerat Antasari Azhar.
Semua bagian kisah ini ditayangkan televisi setiap hari. Tidak hanya itu, kasus ini juga dikupas habis atau dibantah habis dalam "talk show" yang menghadirkan semua pihak terkait, mulai polisi, KPK, jaksa, tersangka, pengamat, anggota DPR, hingga makelar kasus. Adegan saling bantah terkait kasus ini begitu serunya sampai-sampai seorang pengacara kondang dan seorang anggota DPR nyaris baku jotos. Yah mirip film-film produk India jadul gitulah.
Dan, di dunia pertelevisian Indonesia, drama memang identik dengan air mata. Karena itu, jangan heran jika televisi mengekspose habis gambar Susno Duadji yang bersumpah tidak menerima suap dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Sinetron ini menunjukkan betapa merosotnya citra penegakan hukum di setiap tataran institusi penegak hukum, baik di tingkatan aparat maupun institusi penegak hukum. Di samping itu, sinetron ini juga menunjukkan kuatnya pengaruh uang dan makelar kasus (markus) dalam penyelesaian masalah hukum di negeri lahan basah koruptor ini.
Cerita tak berhenti di situ, penonton juga menyaksikan Presiden SBY seolah-olah menjaga jarak dengan kasus CICAK vs BUAYA ini, padahal kasus dua pemimpin KPK nonaktif, Bibit dan Chandra, dianggap banyak pihak sarat nuansa rekayasa dan diduga ada tangan penegak hukum "bermain-main" di sana.
Sentra Informasi dan Data untuk Anti Korupsi (SIDAK)
Centre of Information and Data for Anti Corruption (CIDAC)
Situs Web: http://www.infokorupsi.com
Email: info@infokorupsi.com
Alamat Kantor:
Jl. Gambiran No. 85 A, Yogyakarta, 55161, INDONESIA
Telepon: (62 274) 414 233, Fax: (62 274) 379250
Tag: Sidak, Infokorupsi, Cicak Yogya, Tasyriq Hifzhillah
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
cahPamulang: Bagus
-
Cicak Politikana: Bagus
-
yusro: Penting
-
Loucios: Bagus
-
didinu: Penting
-
Sunar: Bagus
-
ataufani: Bagus
-
ndr: Bagus
-
sikerenus: Bagus
-
Karima Sakura: Penting
-
fajaar: Penting
-
YIN: Responsif
-
armand: Perlu
-
elmoudy: Bagus
-
Mgr_Mining: Responsif
-
Oo Zaki: Perlu
-
acha: Bagus
-
yudi: Penting
-
Setiadi Scrptzncd: Bagus
-
rockitty: Bagus
Hermawan Sulistyo, Pengamat Politik

Komentar:
Link nya menarik, postingannya masih gress.
Siapa Rina Dewreight?
http://faktakrimi…libatan-sby/
nice pic,.
kreatip beneeer
Mungkin kita baru tahu rasanya bila ada saudara/ayah/ibu kita ditangkap Penegak Hukum tanpa alasan jelas!
AKAN JADI PRESEDEN BURUK BAGI PENEGAKAN HUKUM, BAHWA PENEGAKAN HUKUM LEBIH TERPENGARUH REKAYASA MARKUS DARIPADA KEADILAN.
MAU PILIH KEBENARAN REKAYASA MARKUS ATAU KEBENARAN KARENA KEADILAN?
sambil nongton musti sering2 doa : "Ya Alloh penggenggam jiwaku!!, Kumohon letakkan Dunia di tanganku, dan Jangan Letakkan Dunia di Hatiku...."
Lantas, apakah meneruskan perkara (yg tidak cukup bukti) bukan melanggar hukum?
Ga usah sok2an jaga citra institusi-lah Pak, toh kalian digaji dg uang rakyat. Quo vadis rekomendasi Tim 8?
Silahkan login untuk memberikan pendapat