"PRESIDEN PERLU SEGERA MENGELUARKAN PUTUSAN ABOLISI TERHADAP KASUS BIBIT DAN CANDRA " 0

Sabtu, 21 Nov '09 14:23


Mencermati situasi Nasional saat ini, dimana persoalan yang menimpa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai amanat dari gerakan Reformasi 1998, telah dikoyak-koyak oleh kepentingan politik kekuasaan sekelompok orang. Hal itu berakibat menjadi persoalan persinggungan dalam ranah sosial masyarakat. Kenyataan itu merusak situasi sosial yang berdampak luas pada persoalan hak asasi manusia Indonesia.


Jika persoalan tersebut dibiarkan terus menerus dengan berbagai pertimbangan yang tidak berlandaskan pada Konstitusi maka dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya konflik horisontal yang dapat berakibat serius bagi kelangsungan hidup bernegara.
Penyelesaian secara Konstitusional menjadi sebuah keharusan. Oleh karena itu Presiden sebagai Kepala Negara harus segera menentukan sikap dengan menggunakan hak prerogatifnya agar konflik horisontal yang terjadi saat ini tidak sampai meruncing.


Hak Prerogatif adalah hak Kepala Negara untuk mengeluarkan putusan atas nama Negara, yang bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hak prerogatif adalah hak tertinggi yang tersedia dan disediakan oleh Konstitusi bagi Kepala Negara. Dalam bidang hukum, Kepala Negara, atas nama Negara, berhak mengeluarkan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Semua itu sebenarnya sudah diatur dalam Konstitusi (UUD).


Oleh karena itu Kami menuntut Presiden sebagai Kepala Negara untuk menggunakan Hak Preogratif-nya sesuai yang telah diamanatkan "UUD 1945, Amendemen IV. Pasal 14 ayat (2)," yakni :

"PRESIDEN PERLU SEGERA MENGELUARKAN PUTUSAN ABOLISI TERHADAP KASUS BIBIT DAN CANDRA "

• Abolisi adalah hak kepala negara untuk meniadakan putusan hukum atau meniadakan proses hukum. Melalui abolisi putusan atau proses hukum dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi. Abolisi bisa dilakukan terhadap proses hukum yang kacau (misal, akibat sarat rekayasa atau karena hakim berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, atau tercium adanya permainan kotor yang melatarbelakangi proses peradilan.), atau pada putusan hukum yang dinilai tidak adil/cacat hukum yang mengusik rasa keadilan masyarakat (putusan hukum bertentangan dengan kebenaran filosofis dan kebenaran sosiologis). Perkara yang menuai kemarahan publik bahkan tidak tertutup kemungkinan mengundang tekanan internasional, apabila dibiarkan, akan berdampak pada merosotnya kredibikitas negara.

 

 

FORUM PERJUANGAN BANDUNG

 


Tag: kpk

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat