10 Keganjilan di Bank Century: Catatan Epilog untuk Presiden 5
Senin, 23 Nov '09 23:02
Apa kaitan antara kasus Bank Century, keributan Cicak versus Buaya (lengkap dengan drama Anggodo atau Tim 8), dan kasus Antasari Azhar (pembunuhan direktur BUMN, Nasrudin Zulkarnaen)?
Catatan epilog ini semoga bisa sedikit membantu mengurai dan meletakkan semua di tempatnya masing-masing: meski kita percaya dengan "teori konspirasi" yang aromanya memang tercium menyengat.
Pendekatannya sederhana saja, yakni dari urutan waktu kejadian:
- November 2008 - Pemberian FPJP Rp 689 miliar dan keputusan bail-out Bank Century Rp 6,7 triliun (November - Juli 2009).
- Maret 2009 - Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen ditembak dan tewas.
- April 2009 - Boedi Sampoerna mengutus seorang pengacara bernama Lucas (dengan surat Kabareskim Susno Duadji) untuk menarik dananya sebesar 18 juta dolar di Bank Century (sekarang Bank Mutiara).
- Apil 2009 - KPK mencium sesuatu dari proses penarikan dana Boedi Sampoerna yang dilakukan Lukas (dibantu Kabareskrim Susno), meski uang tersebut mungkin memang menjadi hak para nasabah (pasca-bail out).
- April 2009 - Hasi audit BPK menemukan ketidakberesan dalam skema pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dari Bank Indonesia ke Bank Century.
- Mei 2009 - Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen bersama sejumlah orang (pengusaha Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan para eksekutor).
- Juli 2009 - Kasus Bank Century meledak ke permukaan (setelah pilpres dan periode pengucurannya "berakhir").
- Juli 2009 - Kabareskrim Susno Duadji terbang ke Singapura menemui Anggoro Widjojo (yang sudah dinyatakan buron oleh KPK dalam kasus korupsi di Departemen Kehutanan). Susno mengejar pengakuan Anggoro untuk "membidik" kasus pemerasan (penyuapan) yang dilakukan pimpinan KPK.
- Agustus 2009 - Antasari Azhar yang sedang ditahan polisi, mengeluarkan testimoni tentang praktik penyuapan atau pemerasan yang dilakukan pejabat KPK kepada Anggoro, kakak Anggodo. Testimoni ini menjadi "amunisi" bagi polisi untuk terus menyelidiki KPK (yang juga sedang menyelidiki hubungan Lukas-Susno terkait upaya penarikan dana Boedi Sampoerna di Bank Century). Belakangan Antasari menyatakan bahwa testimoni itu bukan inisiatifnya sendiri, melainkan karena diminta polisi.
- Agustus - September 2009 - Polisi mengubah-ubah keterangannya tentang kasus yang melibatkan Bibit dan Chandra. Semula penyalahgunaan wewenang pencekalan, lalu menjadi pemerasan.
- September 2009 - DPR (periode lama) meminta BPK melakukan audit atas kasus Bank Century (tanggal 1).
- September 2009 - Bibit dan Chandra menjadi tersangka (tanggal 13).
- September 2009 - Seminggu setelah itu (tanggal 22), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu tentang Pelaksana Tugas KPK, untuk mengisi tiga kursi pimpinan KPK yang kosong (Antasari, Bibit, dan Chandra).
- September 2009 - Tanggal 26, BPK kembali mengeluarkan hasil audit sementara yang berisi temuan-temuannya seputar bail out Bank Century.
- Oktober 2009 - Bibit dan Chandra resmi ditahan dan kasus Cicak versus Buaya merebak dan massif, lengkap dengan episode pemutaran rekaman hasil sadapan dan kemunculan Anggodo dkk (November 2009).
- November 2009 - Tim 8 dibentuk dan bekerja dengan rekomendasi antara lain: (a) membatalkan tuduhan atas Bibit-Chandra; (b) memerintahkan pengusutan kemungkinan adanya "para konspirator" di balik penjeratan Bibit-Chandra; dan (c) penyelidikan lebih lanjut upaya pencairan dana Boedi Sampoerna di Bank Century yang dilakukan Lucas (dengan bantuan Kabareskrim Susno Duadji).
Kronologi ini akan membawa kita pada kesimpulan: bila tarikan awalnya adalah dugaan skandal keuangan di Bank Century, maka episode Anggodo dan kawan-kawannya sesungguhnya hanya "riak-riak kecil" belaka. Meski, kemunculan Anggodo dan rekaman hasil sadapan itu telah membuka kotak pandora besar tentang praktik mafia peradilan (yang sebenarnya juga bukan barang baru). Anggodo jelas tak ada kaitan dengan Bank Century. Hubungannya yang "mesra" dengan polisi adalah hubungan simbiosis mutualisme dalam konteks upaya polisi "mengimbangi permainan" KPK yang sedang menekuni kasus Bank Century.
Di sisi lain, bagi Anggodo, ini adalah peluang untuk membebaskan diri dari kasus penyuapan menjadi kasus pemerasan. Yang pertama akan menempatkannya (dan Anggoro) sebagai tersangka, sedangkan yang kedua hanya akan membuatnya menjadi saksi korban belaka (pelapor).
Sementara, bila kita menilik gambar besar kasus Bank Century pasca-dikucuri duit Rp 6,7 triliun (dan namanya diubah menjadi Bank Mutiara), maka apa yang dilakukan pengusaha Boedi Sampoerna melalui pengacaranya, Lucas (dan menyeret-nyeret nama Susno Duadji), untuk menarik duitnya sendiri sebesar 18 juta dolar dari Bank Century, hanyalah salah satu dari ratusan usaha lain yang mungkin dilakukan nasabah-nasabah tertentu yang simpanannya lebih dari Rp 2 miliar (batas penjaminan LPS).
Dus, yang terjadi pada Bank Century pasca-keputusan bail out 21 November 2008 adalah sebuah antrean panjang para nasabah yang ingin menarik dananya masing-masing. Baik melalui "jalur normal" maupun "adu beking". Jadi tak heran bila kebutuhan likuidtas yang semula diperkirakan hanya Rp 632 miliar (setelah disuntik FPJP Rp 689 miliar), membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. Hanya saja, kebetulan, KPK mengendus proses yang dijalani Lukas dan Susno. Ini terjadi pada bulan April 2009 yang ditandai dengan keluarnya surat dari Kabareskrim Susno Duadji.
Dua bulan sebelumnya, Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tewas akibat ditembak, dan baru bulan Mei 2009, polisi menetapkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai salah satu tersangka yang terlibat, dan kini sedang menjalani persidangan.
Dua peristiwa ini bisa sama sekali terpisah, bisa juga tidak. Yang percaya bahwa kedua kasus ini berhubungan adalah mereka yang percaya bahwa ada upaya sistematis untuk menggembosi KPK yang selama ini sepak terjangnya cukup mengharu-biru jaringan koruptor dan penegak hukum di Indonesia. Tentu saja ini kisah seksi.
Tapi sejauh ini belum ada bukti yang secara jernih menunjukkan korelasi antara kasus Bank Century dan Antasari (pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen). Para pendukung "teori konspirasi" percaya, bahwa kedua kasus ini saling terkait dan menjadi bagian dari proyek besar: merontokkan KPK. Ini dikaitkan pula dengan gerakan simultan di "front" DPR (Agustus-September 2009), yang tengah membahas RUU Pengadilan Tindak Pindana Korupsi di mana wewenang KPK untuk menyidik akan dikembalikan ke kejaksaan atau kepolisian saja. Gagasan "mengebiri" KPK ini kemudian kandas.
Yang jelas, setelah KPK mulai menyoroti hubugan Lucas dan Susno dalam usaha penarikan dana Boedi Sampoerna itulah, pada bulan Agustus 2009, Antasari yang sedang ditahan polisi, mengeluarkan testimoni tentang praktik penyuapan atau pemerasan yang dilakukan koleganya di KPK kepada Anggoro Widjojo, kakak "sang superstar" Anggodo. Susno Duadji-sang Kabareskrim yang masih gagal meyakinkan manajemen Bank Century untuk menarik 18 juta dolar- terjun langsung memburu kesaksian Anggoro di Singapura. Inilah awal mula ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.
Dengan demikian, kini ada tiga pejabat KPK yang ditahan: satu orang tersangkut kasus pembunuhan, dua yang lain kasus penyuapan atau pemerasan. Lembaga itupun kini hanya dihuni dua orang saja: M Jasin dan Haryono Umar.
Pertanyaan tentang apakah kasus Antasari dan penahanan Bibit-Chandra saling berhubungan dan merupakan bagian dari upaya konspirasi merontokkan KPK, hanya bisa dijawab dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
- Antasari tidak terbukti terlibat pembunuhan. Bibit/Chandra tidak terbukti terlibat penyuapan/pemerasan.
- Antasari terbukti terlibat pembunuhan. Bibit/Chandra tidak terbukti terlibat penyuapan/pemerasan.
- Antasari tidak terbukti terlibat pembunuhan. Bibit/Chandra terbukti terlibat penyuapan/pemerasan.
- Kedua-duanya terbukti berbuat pidana.
Kombinasi atas empat kemungkinan itu setidaknya akan menuntun kita pada petunjuk ada atau tidaknya kaitan antara kedua kasus ini. Bila Antasari terbukti mendalangi pembunuhan, misalnya, maka vonis atas Antasari nantinya tak bisa dihitung sebagai bagian dari upaya melemahkan KPK. Sebab, bagaimana pun juga, kasus pembunuhan harus diselesaikan secara hukum dan ini tak ada kaitan sama sekali dengan institusi KPK. Begitu pula sebaliknya.
Dari keempat kombinasi di atas, hasil kerja Tim 8 telah menyentuh variabel atas kasus Bibit dan Chandra. Sementara variabel kasus Antasari, masih belum mengungkapkan fakta baru. Meski di pengadilan Kombes Williardi Wizar mengaku ada rekayasa, sejauh ini belum didukung bukti-bukti lain yang lebih kuat, apalagi setelah kesaksiannya dibantah para pejabat polisi yang memeriksanya.
Ada lagi keterangan "eksekutor" yang mengaku ada tim lain yang beroperasi di lapangan (selain mereka) saat terjadinya pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Meski ada (katakanlah) "tim bayangan" yang hendak menghabisi Nasrudin, tapi fakta siapa yang menembak dan atas komando siapa, tetaplah jadi pertimbangan hukum yang utama. Kejahatan ini bisa saja ada yang mendompleng. Tapi pelaku riilnya tetap tak bisa lepas dari jerat hukum: dengan atau tanpa konspirator. Hakim bisa memerintahkan untuk mengembangkan penyelidikan guna mencari tahu, siapa yang mengoperasikan "tim bayangan" itu.
Bila ternyata nanti muncul aktor baru, maka dia layak disidik dan mungkin bisa dicari benang merahnya dengan "hipotesis" tentang ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Tapi sekali lagi, bila "hipotesis" ini terbukti, tetap saja secara hukum, pembunuh Nasrudin (yang asli) pantas masuk bui. Dengan atau tanpa kehadiran konspirator lain.
Inilah yang membuat kasus Bank Century bercabang-cabang, dan dibutuhkan logika yang jernih dan runut untuk mengurainya. Apalagi di tengah kasus tudingan atas Bibit dan Chandra, kemudian muncul Anggodo dan rekaman pembicaraannya yang menggemparkan. Makinlah jalan cerita bercabang-cabang, menjalar ke persoalan mafia peradilan.
Itu semua terjadi di ranah hukum.
Sementara di ranah politik, selain dugaan adanya upaya penggembosan KPK melalui RUU Tipikor (yang gagal) di DPR, penyuka "teori konspirasi" makin curiga dengan "tindakan (tumben) sigap" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ditinggal Antasari, Bibit, dan Chandra.
Potongan-potongan puzzle ini kemudian berkembang menjadi berbagai spekulasi yang bisa benar dan bisa tidak. Saya termasuk yang percaya dengan proses induktif, bahwa di sini, sekali lagi, ada lima persoalan yang harus dipisahkan dulu kasus per kasus (sebelum belakangan terbukti berkaitan secara mutlak):
- Kasus bail-out Bank Century dan segala persoalan teknis dan "bola liar politik"-nya (November 2008). Individu-individu yang terkait adalah para pengambil kebijakan (KSSK). Lembaga yang diharapkan ikut mengurainya adalah BPK (audit keuangan negara), KPK (terkait kerugian uang negara dan gratifikasi), DPR (proses politik seputar pengambilan kebijakan).
- Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azahar (Maret-Mei 2009). Para pelakunya sedang diadili. Lembaga yang menangani adalah kepolisian, kejaksaan, dan kekuasaan kehakiman.
- Kasus kecurigaan KPK pada proses upaya penarikan dana salah satu nasabah Bank Century pasca-bail-out - April 2009. Individu-individu yang terkait adalah Lukas dan Susno Duadji. Lembaga yang (sedang) menangani kasusnya adalah KPK.
- Kasus tuduhan penyuapan atau pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) atas Anggoro-Anggodo (Agustus 2009). Individu yang terkait adalah para pimpinan KPK (Bibit dan Chandra). Ini berarti kita tetap membuka kemungkinan bahwa kasus penyuapan atau pemerasan ini memang ada. Lembaga yang sedang menangani adalah kepolisian dan kejaksaan.
- Kasus dugaan kriminalisasi dan konspirasi mafia peradilan untuk menjerat Bibit dan Chandra atas sesuatu yang (mungkin) tak pernah dilakukannya (November 2009). Individu yang terkait adalah semua nama yang disebut dalam rekaman percakapan Anggodo yang disadap KPK (termasuk pejabat Kejaksaan Agung, Mabes Polri, bahkan institusi atau individu Presiden -karena namanya juga disebut-sebut). Belum ada lembaga khusus yang menangani karena semua pihak dalam posisi conflict of interest (baik KPK, Kejaksaan Agung, Polri, maupun Presiden sendiri).
Dengan struktur berpikir seperti ini, maka rekomendasi Tim 8 kepada Presiden yang menyebut-nyebut tentang perlunya pengusutan upaya kriminalisasi KPK melalui penahanan Bibit dan Chandra, juga berlaku bagi pengusutan atas diri Presiden SBY sendiri. Nah, lantas lembaga mana atau siapa yang akan mengambil tugas ini? DPR melalui Hak Angket atau Interpelasi? Atau MPR melalui Badan Pekerja atau Ad Hoc? (DDL)
Terkait:
-
ALIRAN DANA BANK CENTURY (1)
Rabu, 25 Nov '09 17:49 -
Sekali Lagi: 10 Keganjilan di Bank Century (10-Belum Tamat)
Sabtu, 21 Nov '09 23:11 -
Sekali Lagi: 10 Keganjilan di Bank Century (9)
Sabtu, 21 Nov '09 20:10
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Cicak Politikana: Penting
-
kresnamaya:
Hermawan Sulistyo, Pengamat Politik

Komentar:
dia menganak-emaskan bank itu... sehingga B patut dicurigai ada main kotor ( pada sebelum collapse, pasca collapse, dan juga mungkin setelah collapse)
hoho
Penyidikan KPK terhadap bud- S, anaknya & lukas sudah dimulai sejak akhir 2008, susno tersadap belakangan.
Kasus2 ini rumit, fakta2 harus dipahami sebelum bisa menyatakan sesuatu yg bukan menjadi fitnah.
Silahkan login untuk memberikan pendapat