Not Free !! 6

Rabu, 2 Des '09 11:36


Akhirnya Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto."SKPP sudah ditandatangani," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (1/12). (Inilah.Com)

Rakyat telah menunaikan tugasnya membebaskan anda berdua, Pak Bibit dan Pak Chandra. Semua yang dillakukan rakyat untuk anda, tidak gratis, kami menagih komitmen Bapak-bapak :

1. TINDAK PELAKU KRIMINALISASI KPK DAN MAFIANYA.

2. TANGKAP DAN ADILI PELAKU PIDANA KASUS CENTURY.

3. BAWA KE PENGADILAN SEGERA KASUS MASARO.

Rakyat sudah melakukan tugasnya dengan baik dan kami harap anda berdua juga harus memberikan yang terbaik buat rakyat.

 

 


Tag: Not free

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Meister Lockon Stratos 0 0
BAHAHAHA... DASAR PAMRIH LOE

GAK USAH DISURUH BIT-CHAN JUGA UDA TAU

TAPI BOLEHLAH UNTUK SEKEDAR MENGINGATKAN....

GOOD GOOD GOOD HAHA KEK TUKANG OBAT AJAH GUE
Sigit Fraser 0 0
Kayaknya admin perlu menertibkan anggotanya yang komennya cenderung merusak... just saran aja..
Meister Lockon Stratos 0 0
komen di profil saya aja mas sigit

yuk mari
paman doblang 0 0
emang komen mana yang cenderung merusak.. wong swara hati ko.. kan ga boleh membohongi kata hati.. yo toh..
deedee 0 0
yah.... setiap orang berhak kok mengeluarkan pendapat....
pall 0 0
Ee... Pak Ibnu Muslim ada di Cicak juga to... ; ))

Silahkan login untuk memberikan pendapat