Not Free !! 6
Rabu, 2 Des '09 11:36
Akhirnya Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto."SKPP sudah ditandatangani," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (1/12). (Inilah.Com)
Rakyat telah menunaikan tugasnya membebaskan anda berdua, Pak Bibit dan Pak Chandra. Semua yang dillakukan rakyat untuk anda, tidak gratis, kami menagih komitmen Bapak-bapak :
1. TINDAK PELAKU KRIMINALISASI KPK DAN MAFIANYA.
2. TANGKAP DAN ADILI PELAKU PIDANA KASUS CENTURY.
3. BAWA KE PENGADILAN SEGERA KASUS MASARO.
Rakyat sudah melakukan tugasnya dengan baik dan kami harap anda berdua juga harus memberikan yang terbaik buat rakyat.
Tag: Not free
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
jna: Perlu
Hermawan Sulistyo, Pengamat Politik

Komentar:
GAK USAH DISURUH BIT-CHAN JUGA UDA TAU
TAPI BOLEHLAH UNTUK SEKEDAR MENGINGATKAN....
GOOD GOOD GOOD HAHA KEK TUKANG OBAT AJAH GUE
yuk mari
Silahkan login untuk memberikan pendapat