Kinerja KPK Patut Diacungi Jempol : Penegak Hukum Memberantas Oknum Penegak Hukum 0

Jumat, 2 Apr '10 06:17

Penulis juga berprofesi selaku praktisi hukum, menangkap getaran sosial, ditengah "pesimistis" saat masyarakat bertanya-tanya, mengenai supremasi hukum di Indonesia dianggap hanya cuma pemanis bibir dan tentang kinerja institusi hukum terkesan lemah dan "kurang vitamin" menahan runtuhnya supremasi hukum. Maka, tak heran bila masyarakat menilai berbagai peristiwa hukum yang digelar atau peristiwa hukum tak lebih dari rangkaian tontonan hukum yang semu.   

    Namun kesan "pesismistis" masyarakat itu bisa terjawab, ketika dunia penegakan hukum di Indonesia menggelinding dengan memasuki babak baru ketika banyak kasus korupsi berhasil dibongkar dan pelakunya diseret ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi itu patut disyukuri masyarakat. Karena hal itu merupakan sebuah keniscayaan bagi terciptanya keadilan dalam tatatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Kerja keras KPK mengungkap praktik korupsi telah mampu memberikan angin segar bagi terciptanya pondasi 'fundamental" sistem hukum yang lebih baik dan kuat di Indonesia. Tindakan KPK yang tidak pandang bulu dalam menyeret pelaku korupsi atau  pencurian uang Negara membuat banyak masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi penegak hukum yang dibentuk pasca reformasi tersebut.

     Berbagai gebrakan KPK dalam membongkar praktik korupsi di tataran elit petinggi Negara atau oknum penegak hukum merupakan sebuah prestasi membanggakan yang sulit ditandingi lembaga hukum lainnya. Berkaca dari itu, KPK memiliki niatan baik yang ingin melenyapkan segala bentuk tindak pidana korupsi di setiap institusi birokrasi pemerintahan.

     Di samping itu, KPK ingin menciptakan rasa keadilan hukum bagi masyarakat yang selama ini sudah muak melihat sepak terjang "perilaku" elit pejabat atau oknum penegak hukum yang dengan seenaknya sendiri menikmati uang Negara atau KKN, yang seharusnya itu digunakan untuk program rakyat sejatinya. Masalahnya, selama itu pula masyarakat hanya bisa berharap terciptanya sistem hukum yang lebih baik. Dan keberadaan KPK menjawab segala keresahan masyarakat yang mengidamkan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

    Bukannya apa, namun kinerja KPK yang getol memberantas korupsi membuat penegakan hukum menjadi lebih bertaji dan mempunyai taring dan menimbulkan dampak menakutkan bagi koruptor maupun orang yang akan melakukan korupsi. Kinerja KPK yang berani memenjarakan siapapun orang bersalah tanpa pandang bulu.

    Untuk itu, ke depannya KPK harus bisa menjadi institusi yang lebih berani menggelorakan perang terhadap korupsi. KPK wajib melawan arus lembaga penegak hukum lainnya yang selama ini dikenal lembek dalam menangani kasus hukum yang melibatkan petinggi negara.

    Sebagaimana tiga tahun lalu, Global Corruption Report 2007 yang diluncurkan oleh Transparency International, sebuah koalisi global antikorupsi memilih tema Corruption in Judicial Systems, merekomendasikan untuk mengatasi masalah mafia peradilan tersebut perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, Pemerintah sudah semestinya membuat cetak biru program reformasi peradilan untuk menghindari maraknya praktik mafia. Sebab suap di lembaga peradilan bisa bermula karena pemerasan dari oknum penegak hukum, atau sebaliknya dari pihak yang berperkara dalam hal ini pengacara. Untuk itu, reformasi peradilan perlu kembali dilakukan untuk mendorong lahirnya hakim dan jaksa yang bersih dan independen. Kedua, Diperlukan langkah strategis untuk mengawasi para hakim, jaksa dan juga pengacara. Praktik suap akan menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan internal tidak berfungsi dengan baik. Pengawasan itu seyogyanya dijalankan juga oleh Komisi Yudisial (KY). Bagaimanapun spirit pembentukan KY adalah untuk mengatasi mafia peradilan. Ketiga, Lembaga peradilan juga sudah seharusnya bersinergi dengan KPK untuk mengungkap semua indikasi korupsi peradilan, baik yang dilakukan oleh hakim maupun pengacara. Sudah saatnya KPK juga menyentuh "pengacara hitam" dalam pemberantasan korupsi.  Keempat, Dewan kehormatan dari lembaga-lembaga advokat/pengacara harus berani mengambil tindakan keras terhadap anggotanya yang melanggar kode etik advokat, yang menyuap dan menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara klien-nya.

     Ambil salah satu contoh saja, baru-baru ini, Pengacara Abner Sirait terhitung Rabu (31/3/2010) ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sebagai tersangka dugaan suap Rp 300 juta. Abner dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, ditangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan transaksi di Cempaka Putih, Jakarta, Selasa kemarin. (sumber : Kompas.com, Rabu, 31 Maret 2010).

      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara yang diduga menyuap hakim, Adner Sirait. "Jadwalnya pagi ini jam 10," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Kamis (1/4). Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan hakim tinggi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di pinggir sungai, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa lalu. KPK langsung mengamankan hakim yang kemudian diketahui bernama Ibrahim dan pengacara Adner Sirait. Suap ini diduga berkaitan dengan perkara sengketa tanah. (VIVAnews). (sumber : Jakarta, (tvOne), Kamis, 1 April 2010).

     Dengan demikian, hal itu penting dilakukan supaya masyarakat yang dahaga "haus" terhadap keadilan hukum sejatinya di Tanah Air dan ingin menyaksikan para pelaku atau siapapun orang  pencuri uang negara bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dapat direalisasikan. Pasalnya, jika kondisi itu mampu diciptakan KPK, lembaga hukum termuda itu akan dicatat "tinta emas" sejarah dan akan diingat dan di kenang masyarakat Indonesia atas jasanya yang telah berhasil menciptakan keadilan hukum bagi Rakyat Indonesia.

 


Tag: JJ Amstrong Sembiring

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat