Pengacara Hitam Perusak Dan Genit 0

Sabtu, 15 Mei '10 04:23

Sangat menarik! Berapa waktu lalu, Moh Mahfud MD Guru Besar Bidang Hukum di Pascasarjana UII, UGM, UI, Unsoed dan Beberapa Universitas dalam tulisannya berjudul "Pengacara Genit Dan Perusak", mengemukakan ALMARHUM Baharuddin Lopa, mantan Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, pernah menceritakan ironi tentang ulah pengacara. Di beberapa desa tertentu ditemukan terjadinya gangguan atas harmoni kehidupan masyarakat karena ulah pengacara yang masuk ke desa-desa untuk mencari klien. Beberapa keluarga yang semula hidup rukun, damai, dan penuh kehangatan menjadi bermusuhan karena dipanas-panasi pengacara untuk beperkara ke pengadilan. (sumber : www.unisosdem.org, 23 April 2010). Kemudian Guru Besar tersebut mengemukakan dalam tulisannya, ADA beberapa orang bersaudara yang disuruh menggugat ibunya untuk segera membagikan harta warisan yang ditinggalkan oleh ayah atau suaminya dengan cara memecah-mecah tanah dan rumah yang tadinya mereka miliki dan olah bersama dengan penuh kerukunan. Ibu yang tadinya cukup bahagia karena kebersamaan dengan anak-anaknya kemudian menjadi merana. Ada orang yang disuruh menggugat saudara atau tetangganya untuk memberi bagian atas kekayaan tertentu dengan berbagai alasan, bisa karena warisan yang tak jelas, bisa karena wasiat, atau karena utang yang juga tidak jelas. Pokoknya kehidupan di desa dan keluarga yang tadinya nyaman menjadi runyam dan penuh permusuhan gara-gara ulah para pengacara itu.

Perusak Dan Genit

Berapa tahun lalu, penulis juga pernah menuliskan artikel opini berjudul "Pengacara Hitam Gentayangan" di surat kabar Nasional "Rakyat merdeka", Penulis mengemukakan, bahwa dalam tayangan sebuah media televisi swasta, pernah ada seorang pengacara papan atas menyatakan, bila tidak membela kasus KKN, tidak ada pekerjaan. Secara hakiki, pengacara adalah profesi mulia, seperti halnya dokter, guru, perawat dan sebagainya. Sebab, mereka sama-sama melayani masyarakat. Tapi ironisnya, dinegeri ini profesi pengacara banyak banyak yang berinter-play dengan berbagai pihak guna mempraktekkan hukum formalitas pada sebuah institusi hukum. Model ini disebut pengacara hitam. Mereka bekerja semata-mata demi uang. Padahal, seharusnya seorang pengacara menjunjung tinggi profesionalisme, tidak boleh menolak klien (kaum bawah). Dan harus membela kliennya secara profesional. Betapa sengsaranya nasib seorang tersangka atau terdakwa bila tidak didampingi pengcara dalam proses hukumnya. Laksana diri bertarung dengan raksasa, sehingga pertarungan menjadi timpang. Raksasanya adalah polisi, jaksa dan hakim.

Didunia lain, para pengacara hitam berlomba-lomba memasang tarif (fee) konsultan hukum. Mereka mematok nilai nominal berkisar antara US$ 500 Â- 1000 / jam. Parameter keberhasilan adalah gumpalan lembaran dolar yang diterima dari kliennya.

Didalam wacana, kepentingan hukum kita tumpang-tindih dengan kepentingan ekonomi. Sehingga ketika permainan hukum diintervensi permainan ekonomi, keadilan akhirnya menjadi sebuah komoditas yang dapat dibeli. Mereka siap mengangkangi rasa keadilan. Bahkan sangat bangga jika membela pejabat, mantan pejabat atau para konglomerat hitam dari jeratan hukum. Kabut tebal yang menyelimuti iringan-iringan kepalsuan, kesemuan dan kepura-puraan telah menghiasi wajah hukum kita selama ini selama berpuluh-puluh tahun hingga kini.

Lebih naif, ada sebuah pengadilan (misalnya) menghadirkan tersangka, pengacara, jaksa dan saksi. Akan tetapi, apa yang terjadi di dalamnya tak lebih dari wacana kepura-puraan. Yang dipentungkan didalam wacana semacam itu bukanlah substansi dan kebenaran hukum. Melainkan kemampuannya menciptakan sebuah citra (image) bahwa aparat hukum telah sungguh-sungguh memeriksa, bahwa Kejaksaan Agung telah serius dalam penyelidikan.

Di planet bumi Nusantara, para pengacara hitam kerap menodai pers dan mempermainkan sumber berita. Dengan santainya, tanpa beban apapun manipulasi saksi, bukti-bukti, intimidasi absurb pada institusi. Dan berkolaborasi dengan massa sidang (internal maupun eksternal) dengan cara mempolitisasi.

Kita jauh tertinggal dengan para advokat di negara maju. Di San Fransisco, Amerika serikat, misalnya. Mereka memformulasikan penegakan disiplin dan etika hukum profesi, dengan semacam membuat hotline pengaduan masyarakat luas atas kelakuan para "pengacara hitam". Baik mengenai lisensi, surat kuasa, trust account maupun perilaku buruk pengcara. Sehingga tidak lagi terdengar cerita "pepesan kosong" hukum.
Lain lubuk lain belalang.

Di Indonesia kebenaran hukum erat hubungannya dengan kekuasaan. Kebenaran hukum membutuhkan pembenaran (justifikasi) kekuasaan. Dalam konteks sebuah sistem hukum yang tidak bebas dari pengaruh eksekutif, kebenaran hukum akhirnya dipegang penguasa. Akibatnya, semakin dekat tersangka pada pusat kekuasaan, semakin besar pula kebenaran hukum untuk terhindar dari jerat hukum. Ironis sekali!!!

Maka tak heran, sebagaimana dikemukakan Guru Besar tersebut, bahwa Sang pengacara mencari celah dari semua proses itu untuk memainkan hasil akhir, misalnya dengan memengaruhi agar perkaranya ditangani oleh majelis hakim tertentu sampai pada mengadakan pendekatan dengan hakim-hakim tersebut agar vonis sesuai dengan pesanan. Tentu di dalam semua proses itu ada permainan uang yang ditutup sedemikian rupa agar tidak ada yang tahu. (sumber : www.unisosdem.org, 23 April 2010).


Tag: JJ Amstrong Sembiring

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat