Debat: Kasus Bibit dan Chandra, sebaiknya dibawa sampai ke Pengadilan. Bila dakwaan lemah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana, Bibit dan Chandra akan mendapatkan hak rehabilitasi. Kemenangan yang elegan.

Ya 56% Netral 11% Tidak 33%
  
Ya: Perkara ini harus segera dibawa ke pengadilan. Kalau kita bermain di luar sidang, implikasi jangka panjang adalah anak kandung lembaga produk reformasi itu mandul. Di persidangan publik bisa langsung menilai kebenaran tersebut.
Hermawan Sulistyo Hermawan Sulistyo, Pengamat Politik
Tidak: Dengan pengakuan baru Ary Muladi tentang Yulianto, perkara yang diajukan polisi dengan melibatkan Bibit dan Chandra itu menjadi suatu tanda tanya besar. Kalau polisi tidak mau terseret seharusnya mengajukan SP3.
Prof. DR. Muladi SH Prof. DR. Muladi SH, Gubernur Lemhanas

Silahkan login untuk memberikan pendapat.

TIDAK: Dengan berubah rubah tuduhan polisi terhadap kasus bibit-chandra jelas kita meragukan kebenaran tuduhan tsb jangan jangan aparat penegak hukum termasuk pengadilan hanya gerah oleh KPK dan terlalu banyak pelintiran pelintiran yang bikin mumet masyarakat.
sofyan sofyan | beri komentar
Netral: Yang salah angkat jari aja!
Kejujuran adalah hal utama...
Sam Jurangsari | beri komentar
Netral: persidangan jelas lebih baik dan elegan.
atau ckp `kekeluargaan`?
Tegarmaji | beri komentar
YA: kebenaran harus diungkapkan di pengadilan...bukan di media masa...
yanie_giats y.g. setyawan | beri komentar
YA: Ya,Itu Karna Sudah Proses Hukum
ihsangamerz ChungurBanyakBacot | beri komentar
YA: seharusnya
oseng72 muslih | beri komentar
YA: malas boy main damai, kita ada hukum
myth myth | beri komentar
Netral: Yang semestinya diadili itu sebenarnya menurut pendapat saya justru SBY bukan bibit dan chandra ...lol.
Riff | beri komentar
YA: kebeneran harus diungkap!!
masy juga harus berperan aktif dlm pengadilan itu!!!
jdi polisi/pengadilan gk hanya main hakim sndiri...
initial_a #IndonesiaUnite!!!! | beri komentar
Netral: Tiada beda, sudah ketahuan hasilnya, sidang di pengadilan atau di jalanan sama saja, sama-sama nggak bisa dipercaya
nonreni | beri komentar
YA: biarkan proses hukum berjalan.. hasilnya akan ketahuan ko.. kalu toh tak terbukti (dan memang seharusnya tidak) Mr. BiChan akan bersih lagi namanya..
mwongagung paman doblang | beri komentar
TIDAK: Kasus Bit-Chan adalah contoh rekayasa oleh Polri & Kejaksaan dengan dukungan cukong - kasus yg sama spt Prita, Aguswandi, Minah dll. Dibatalkan dan disusul dg hukuman pada Polri & Jaksa adalah penyelesaian paling elegan.
gatot kresnamaya | beri komentar
YA: coba bayangin kalau tidak ada rekaman itu, apa kasus ini tidak dibawa kepengadilan?
rex Rex | beri komentar
TIDAK: Pengadilan bukan tempat untuk membuktikan orang yg murni tidak salah adalah tidak salah.

smua udah jelas, bap pertama hangus karena rekaman, bap kedua hangus sehangus-hangusnya turut pula menghanguskan bap yg pertama (si cerdas am ini berusaha menyelamatkan dirinya lewat bap yg kedua ithcu ahoho)

penj~ penyidik itu juga ikut bermain rekayasa lho... untuk meng-create bukti2 pada bap pertama (kaaan.. direkaman penyidik ikut disebut2) sehingga tidak ada bap kedua pun, bap pertama tidak valid dari sisi bukti (buktinya itu di ada adakan gitu loch... aspal-rekayasa penyidik ahahah). makanya dari sini tim 8 diserang habis habisan...

mengenai apakah bica harus kepengadilan?? gak uusaahlah-yaaauuww.... anggodo dkk aja udah cukup untuk membongkar : p

ps: saya tau lhoooo syapa dalangnya.....
......"KI-MANTEB YUDO-IONO" ahahaha (btw sapa tuh... ngarang aja nih gue... konyol dah'~ ahahaha)

eh, AA tuh juga rekayasa tauk.. ;p

buat yg milih "YA"... ehem ehem GOBLOK LOE (bangun dong kawan2) ahaha piss... maap tar diedit deh kapan2 ahahaha : p
t0f4 Meister Lockon Stratos | beri komentar
YA: agar tuntas terungkap semuanya Gan.
adiwijaya adi wijaya | beri komentar
YA: karena memang pada dasarnya bukti yang dimiliki polisi kan pesanan...
pesanan agar dana Century yang raib ke salah 1 Parpol ga terlacak KPK.
gogiek hapsoro | beri komentar
TIDAK: Hal ini ibaratkan cermin bagi lembaga kepolisian bahwa sebenarnya dalam penetapan seseorang menjadi tersangka adalah sangat bias,..untuk kasus yg lain aja apabila bukti dari awal penyidikan tidak mengindikasikan bahwa seseorang bersalah maka tersangka langsung dibebaskan,..Lha kok ini bukti aja gak valid dan terkesan dipaksakan,..mau dilanjutkan ke pengadilan,..ada apa dengan aparat penegak hukum kita ini,..lebih baik perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan,..hal ini hanya akan menambah terpuruknya citra Kepolisian di mata masyarakat.
rofi mw_rofi | beri komentar
YA: harus terus dibawa ke pengadilan.. Biar semua kebuka... polisi takut untuk lanjutkan, ada indikasi polisi mau tutupi "sesuatu"
immanueltse wong suge | beri komentar
TIDAK: gimana mau dibawa ke pengadilan???buktinya aja fiktif..kalau beranani kejaksaan dan polisi buka bukti itu kalau ada
zarkasy zarkasy | beri komentar
TIDAK: Kalo tidak adabukti yang kuat kenapa harus di bawa ke pengadilan..
indrayudhistira ghussan | beri komentar